Pemkab Agam Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Dari DJKI Kemenkumham RI

0
945
PadangTIME – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Adapun sertifikat KIK yang diserahkan adalah, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) “Legenda Tupai Janjang”.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, di Hotel Basko Padang, Kamis (27/1).
Usai menerima sertifikat, Sekretaris Daerah Edi Busti mengaku sangat senang. Kedepan, pihaknya akan lebih memasifkan lagi pemetaan dan inventarisir potensi aset yang ada di Kabupaten Agam.
“Terimakasih DJKI Kemenkumham atas pemberian surat pencatatan KIK untuk Kabupaten Agam. Sebuah kebanggaan bagi kami khususnya masyarakat Kabupaten Agam,” ujar sekda.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam sambutannya, mengatakan surat atau sertifikat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Dengan potensi kekayaan komunal yang dimiliki ranah Minang, ia berharap para kepala daerah bisa meningkatkan intelektual komunalnya.
“Terimakasih sudah berkontribusi terhadap negara. Saya yakin, bahwa ranah Minang sangat kaya akan potensi kekayaan komunalnya,” harapnya. (rh/pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini