Padang TIME | Anggota Polsek Ranah Batahan di kabupaten Pasaman
Barat Provinsi Sumbar menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 06.00 Wib.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial HD (50) yang merupakan warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Polisi mendapat informasi bahwa ada penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari.

Petugas langsung bergerak cepat, pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan. Ketika diamankan, Kapolsek bersama empat personel lainnya menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 jerigen BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil milik pelaku.

Kapolsek Ranah Batahan kembali menerangkan, penangkapan ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Ranah Batahan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat jika ada mobil yang membawa BBM bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar menuju Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut.

Dari informasi itu kata AKP Yuliarman, petugas menghadang terhadap kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi BA-8309-EN yang diduga membawa BBM ilegal tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Ranah Batahan.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku, mobil yang dilengkapi tanki siluman ini, yang membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 900 liter sengaja dimodifikasi oleh pelaku untuk mengelabui aparat Kepolisian.

“Dari pengakuan pelaku, 900 liter BBM bersubsidi jenis solar ini didapatkan dari SPBU Pertamina yang berada di Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan,” katanya.

Pengakuan dari pelaku sendiri, BBM subsidi ini adalah pesanan seseorang yang akan diangkut ke Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.

Ditanya soal keterlibatan oknum petugas SPBU terkait diamankannya 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam kasus tersebut, Kapolsek mengatakan hal ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Ranah Batahan.

Akibat dari tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tutup Kapolsek mengakhiri. (HumasResPasbar)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini