PadangTIME.com – Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah yang menjadikan rumahnya sebagai tempat karaokean (live music), Jumat (17/9/2021).
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan kegiatan menggelar live music atau karaokean tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih rumah tersebut berdampingan dengan Komplek Perumahan Lumin Park, kawasan ikur Panjang Ikua Koto, kecamatan Koto Tangah.
“Dari pantauan petugas, kegiatan live musik  menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga di sana ada kegiatan minum-minuman tuak,” jelas Alfiadi.
Syafnion Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang turun ke lokasi meminta pemilik tempat agar tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Alfiadi menambahlan, Satpol PP selalu aktif melakukan pengawasan dengan berpatroli ke wilayah-wilayah yang kerap dicurigai meresahkan. 
“Kita selalu berupaya untuk menciptakan kenyamanan, ketentraman dan keamanan setiap warga yang ada di Kota Padang,” ujar Alfiadi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini