Segera Diproses Hukum, Soal Konten Akun Dema UIN IB Padang

0
2438
Padang TIME – Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) merespon akun media sosial Instagram mengatasnamakan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Imam Bonjol Padang. Kepengurusan Dema sudah habis masa periode, sementara pengurus masih aktif menyebar konten yang justru seperti mengencingi kampus sendiri.
“Kepengurusan sudah habis. Mereka aktif juga. Itu ilegal,” ujar Pembina Dema UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Nasir, setelah rapat dengan pimpinan, Jumat (19/5).
Kepengurusan Dema UIN IB Padang sudah habis Desember 2022. Kondisi demisioner ini tidak pernah dilanjutkan untuk pengurus baru oleh pengurus lama.
“Habisnya masa periode Surat Keputusan Kepengurusan, sebenarnya secara otomatis sudah tidak jadi pengurus lagi. Kita sudah upayakan agar ganti pengurus. Tetapi tidak juga dilaksanakan. Kita usulkan soal kepengurusan ke pimpinan untuk membentuk tim pembentukan dengan membubarkan yang lama, melalui surat resmi pula,” tutur dosen Fakultas Adab & Humaniora (FAH) UIN Padang ini.
Muhammad Nasir dulunya adalah ketua Dema IAIN Imam Bonjol Padang Periode 2000, yang sekarang ditunjuk pimpinan UIN Imam Bonjol Padang untuk membenahi kepengurusan mahasiswa tertinggi di universitas berkampus baru di Sungai Bangek Koto Tangah Kota Padang ini.
“Adapun soal konten, saya sudah koordinasikan dengan pimpinan. Kita kembali ke aturan, proses hukum, apa hak dan kewajiban mahasiswa termasuk UU ITE dan KUHP. Sebab konten yang disebar punya unsur penghinaan, penyebaran kebencian, pencemaran nama baik,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, soal sikap kritis mahasiswa itu dibenarkan tetapi soal cara dengan menggunakan media sosial tidaklah tepat. “Kita kritis juga dulu tetapi menggunakan cara yang elegan, bukan mengencingi rumah sendiri. Saya kira, aktivis mahasiswa perlu belajar tentang sosial media dan media massa,” tegas Nasir.
Nasir sudah menghubungi mantan Ketum Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion. Postingan tersebut bukan suara kolektif kepengurusan tetapi secara personal serta bertanggung jawab.
Hasil rapat pimpinan, dikatakan Nasir, sudah ada kesimpulan untuk memanggil mantan Ketua Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion secara resmi. Juga akan diambil sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran UU dan etika mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Termasuk pelanggaran menggunakan atas nama kepengurusan mahasiswa.
“Kalau bukan akun Dema, mungkin ceritanya lain lagi. Ini akun resmi lembaga mahasiswa yang sudah diberikan amanah untuk memimpin mahasiswa. Ini juga soal moral dan adab,” tutup Nasir.
Akun media sosial IG Dema menguploadkan foto yang sudah diedit dengan memakai foto Wakil Rektor III, Welhendri Azwar, Ph.D dan Wakil Rektor I, Yasrul Huda, Ph.D. Juga ada teks dengan nada provokasi untuk bergerak memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Soal UKT, sangat relatif. Menyangkut Prodi, Peminat, bila dibandingkan dengan perguruan tinggi lain, masih rendah juga,” jelas Nasir. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini