Pelaku pembunuhan di Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat 2017 lalu, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Mentawai.

0
16778

Metro Padang.com-Mentawai-motif dan latar belakang terjadinya peristiwa tragis tersebut, Polres Mentawai melaksanakan press release di Mapolres Mentawai, Rabu (22/1/2020) pagi.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, mengungkapkan, terjadinya perkelahian berujung pembacokan yang berakibat tewasnya korban bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku menemukan 4 ekor babi peliharaannya mati dan 4 lainnya kritis bekas sabetan benda tajam, lalu pelaku menanyakan hal tersebut kepada korban. Merasa tidak senang, seolah-olah dituduh, sehingga terjadi cekcok.

pelaku menyerahkan diri, menurut kapolres itu dilakukan setelah jajaran Reskrim Polres Mentawai yang dipimpin Ipda Doni Rahmadian mendatangi Dusun Saikoat Desa Simatalu guna mencari keberadaan pelaku Oiloten (38) dengan dibantu masyarakat setempat.

Setelah beberapa hari kemudian personel Reskrim Polres Mentawai “nginap” di Dusun Saikot, akhirnya pelaku turun dari tempat persembunyiannya di hutan lalu mendatangi petugas dan menyerahkan diri pada hari Minggu 19 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin chinsaw merk Prol Pro 5800 warna merah abu-abu gagang warna hitam milik korban dan langsung dibawa ke mapolres guna proses lebih lanjut.

Dody Prawiranegara menjelaskan, kejadian pembunuhan diketahui ketika pelapor (ibu korban) bersama korban pergi ke ladang pada hari Rabu 27 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB. Setelah ibunya pulang ke rumah, korban tidak kunjung pulang.

Kemudian pada keesokan harinya, Kamis 28 September 2017 sekira pukul 16.00 WIB, salah seorang saksi bernama Temauwani mendatangi rumah korban di Dusun Saikoat untuk menyampaikan kepada anak perempuan korban Avomanai supaya tidak usah menunggu bapaknya lagi. “Bapak mu sudah dibunuh

Setelah menerima informasi dari saksi, anak perempuan korban menyampaikan kepada ibunya dan sang ibu melaporkan kejadian itu kepada warga setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Sikabaluan.

Dijelaskan Dody Prawiranegara, insiden pembacokan terhadap korban itu terjadi, pada hari Selasa 26 September 2017. Saat itu pelaku hendak ke ladang. Setelah berjalan lebih kurang 4 jam menuju kandang babi miliknya, ia menemui 4 ekor babinya sudah mati dan 4 lagi kritis. Pada tubuh babi-babi peliharaannya itu ada sabetan benda tajam.

Di sekitar kandang babi, pelaku tidak menemukan siapa-siapa dan pelaku kembali ke rumahnya di Saikoat. Dalam perjalanan pulang pelaku bertemu dengan korban Sopian dan menanyakan apakah korban melihat orang membunuh babi peliharaannya.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, Kala itu korban Sopian menjawab ketus. “Mengapa bertanya kepada saya? Apakah kamu menuduh saya?,” ujarnya dalam nada tinggi.

Dijawab pelaku, ia hanya sekedar bertanya. Beberapa saat sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengajak korban untuk bersumpah secara adat dengan memotong rotan.

Dalam sumpah itu dia katakan, siapa berbohong maka akan menerima akibatnya dengan posisi mereka berdua berdampingan. Lalu korban mengatakan, “ayo potong rotan. Mengapa kamu masih berjalan?”.

Mendengar kata-kata itu, pelaku memutar badan dan langsung melihat korban mengayunkan parang ke arahnya. Pelaku langsung membela diri, sementara parang yang ada di tangannya spontan diayunkan ke bagian leher korban, lalu ditangkis sehingga tangan kiri korban terputus. Kemudian pelaku membacok bagian perut, kaki, betis kiri, hingga korban tewas di tempat.

Setelah kejadian, jasad korban dibiarkan begitu saja dan pelaku menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, seorang Tak Ambek di kawasan Pungga. Lalu orang tuanya menjawab “kau urus saja sendiri!”. Mendengar jawaban itu pelaku langsung ke TKP lalu menggali tanah dan menguburkan mayat korban.

Dalam kasus ini, kata kapolres, sebelumnya orangtua pelaku diduga ikut serta. Setelah dilakukan pengembangan kasus, keluar pengakuan dari pelaku bahwa orang tuanya tidak ikut terlibat.

Dengan perkara ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana penjara selama 15 tahun.

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini