Pemkab Agam Sosialisasikan Permendagri 77 Tahun 2020

0
2140
PadangTIME.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagari) Nomor 77 Tahun 2020 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat, Kamis (28/7).
Bupati Agam diwakili Sekreteris Daerah, Drs. H. Edi Busti, M.Si saat membuka sosialisasi menyebut, kegiatan ini digelar sebagai upaya menyamakan presepsi terhadap perubahan manajemen keuangan daerah.
Menurutnya, peraturan Mendagri tersebut menjadi penting sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus menyamakan presepsi terhadap manajemen keuangan daerah. Ini penting dan mesti kita ikuti setiap perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Menurutnya lagi, presepsi yang sama akan berdampak kepada ketepatan waktu dan sistem penganggaran yang lebih jelas.
Kedepan, para kepala OPD diminta untuk mampu menyusun anggaran berdasarkan kepada kebutuhan daerah yang tertuang dalam RPJMD dan rencana strategi.
“Ini juga menyangkut persoalan komitmen kita, sebab kebijakan-kebijakan keuangan daerah akan berkaitan dengan APBD dan keuangan negara,” terangnya.
Pihaknya berharap manajemen keuangan yang baik semoga makin meningkatkan kinerja aparat negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita adalah ingin bergerak lebih cepat, untuk itu ikuti sosialisasi ini dengan fokus, tanyakan apa yang mejadi keraguan. Semoga makin meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat,” ujarnya. (rh/pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini