Maigus Nasir : Warga Boleh Shalat Jumat dan Tarawih di Masjid asal ada Izin Pemko Padang atau DKK

0
1969
H. Maigus Nasir, S.Pd Anggota DPRD Sumatera Barat

PadangTIME. com – Warga kota Padang sangat merindukan shalat berjamaah di mesjid dan mushalah, setelah hampir dua bulan melarang pengurus masjid menyelenggarakan shalat Jumat, dan shalat Tarawih selama bulan suci Ramadhan , Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang akhirnya membuka kesempatan untuk kembali menggelar shalat Jumat, bahkan tarawih berjamaah selama Ramadhan. Hal itu tertuang dalam Maklumat dan Tausyiah MUI Kota Padang Nomor: 002/MUI-PDG/V/2020 , hal ini dikatakan Anggota DPRD Sumatera Barat , H. Maigus Nasir, S.Pd  pada PadangTIME .com Jumat (8/5) di ruang kerjanya.

“Dikatakan Maigus Nasir  mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19 dan Tausyiah MUI Nomor Kep-1065/DP-MUI/2020 tentang :

HUI Kota Padang memberi izin warga di  mesjid dan mushalah apabila Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan dapat melaksanakan shalat jumat, shalat berjamaah dan tarawih bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman dari Pemko Padang atau Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang ungkap Maigus Nasir.

Lebih Lanjut dikatakan Maigus Nasir masyarakat  atau pengurus mesjid di kota Padang harus memahami isi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19 dan Tausyiah MUI Nomor Kep-1065/DP-MUI/2020 , apabila mesjid dan mushalah tidak ada izin dari Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang  maka tidak dperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah.

Dikatakan Maigus Nasir udzur syari untuk tidak melakukan ibadah shalat fardhu berjamaah di masjid, mengganti shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah dan shalat tarawih juga dilakukan di rumah tetap dilaksanakan. “Karena perkembangan covid-19 terus meningkat. Pemegang otoritas penetapan suatu wilayah dinyatakan aman dari penularan wabah adalah pemerintah atau Dinas Kesehatan.

Maigus Nasir  menjelaskan memperbolehkan shalat fardhu berjamaah , shalat Tarwih dan Jumat  di masjid apabila Mesjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan dapat melaksanakan shalat jumat, shalat berjamaah dan tarawih bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman dari Pemko Padang atau Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang.

Bagi masjid yang akan melaksanakan penyelenggaraan shalat Jumat harus mempertimbangkan lokasi masjid yang tidak berada di jalan perlintasan atau di jalan raya. Karena, akan memicu banyaknya warga yang datang dan tidak dapat dipastikan kesehatannya,”  ungkap Maigus Nasir

Maigus Nasir mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah lebih disiplin meneraplan PSBB jilid dua. (tisna)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini