Walikota dan DPRD Kota Pariaman Sahkan Perda RPJMD Kota Pariaman 2018-2023

0
1348
Padang TIME – Perubahan Peraturan Daerah RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023, telah memasuki tahap akhir, dan hari ini Ketok Palu.
Semoga Perda ini menjadi referensi dalam menentukan kebijakan dan kegiatan dalam persefektif pembangunan, di sisa periode RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023, yang hanya 2 tahun lagi ini.
Hal tersebut disampaikan Walikota Pariaman, Genius Umar ketika memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyampaian pendapat akhir fraksi (Stemotivoring) DPRD Kota Pariaman, di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa (21/12).
Genius menuturkan bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen perubahan RPJMD yang kami ajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kota Pariaman, ucapnya.
“Perubahan RPJMD Kota Pariaman ini, disusun secara Mutatis Mutandis, yang artinya tahapan yang dilakukan, berlaku sama dengan penyusunan RPJMD awal, sehingga banyak hal yang harus dilalui dan dilaksanakan, namun berkat kerjasama kita semua, tahapan itu bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar,” tukasnya.
Lulusan S3 IPB ini juga mengatakan dengan telah disepakatinya Perda Perubahan RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023 ini, kiranya dapat dipedomani oleh jajaran pemerintah daerah, kalangan dunia usaha, kalangan akademisi, stakeholders lainnya, serta segenap kalangan masyarakat luas dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga visi ” Pariaman Kota Wisata, Perdagangan, Jasa, Yang Religius Dan Berbudaya” dapat tercapai, ulasnya.
“Kami juga mengucapkan Apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Pariaman, mulai dari Ketua, Wakil Ketua sampai Anggota, yang selama ini telah bersinergi dengan baik dengan pihak executive dalam mewujudkan Kota Pariaman semakin maju, baik laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkapnya.
Substansi RPJMD Kota Pariaman yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi covid-19, target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019, tutup Genius Umar.
Dari 6 Fraksi yang ada DPRD Kota Pariaman, semuanya menyetujui dan menerima Ranperda Perubahan Perda RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023, disyahkan menjadi Perda, dimana keenam Fraksi tersebut terdiri Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Nasdem oleh iskandar, Fraksi Keadilan Demokrat oleh M. Yasin, Fraksi Bulan Bintang Nurani oleh Riko Saputra Zein, Fraksi PPP oleh Azman Tanjung dan Fraksi Golkar oleh Life iswar.
Setelah mendengar pandangan akhir fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara DPRD dengan Walikota tentang Perda Perubahan RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini