PadangTIME.com-Pada masa pandemi Covid-19, kesehatan masyarakat dan kesehatan ekonomi tidak bisa hanya salah satu saja yang diselamatkan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Perppu No.1/2020 untuk mengakomodir dampak negatif COVID-19 di bidang kesehatan dan ekonomi.
“Sebagai pemerintah, terutama di Kemenkeu, kita memastikan anggaran untuk kesehatan masyarakat tersedia dan meminimalisir penyebaran melalui berbagai kebijakan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, pada Selasa (26/5/2020).
Masyita menambahkan latar belakang dikeluarkannya Perppu Nomor 1/2020 adalah untuk memperkuat APBN. “Krisis saat ini berbeda dengan krisis ekonomi yang pernah dialami di tahun 1930, 1997 atau 2008. Di tahun-tahun tersebut, krisis dimulai dari sektor keuangan tetapi krisis sekarang langsung menyentuh sektor riil akibat keterbatasan interaksi. Untuk itu, kita berusaha membuat APBN menjadi shock absorber,” terang Masyita.
“Sekilas memang terlihat ada trade off antara ekonomi dan kesehatan. Namun, sebenarnya dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jelas terlihat bahwa yang ingin diselamatkan adalah kita, masyarakat, manusianya,” imbuhnya.
Kesehatan dan ekonomi adalah dua sisi yang saling mempengaruhi. Pemberlakuan social distancing juga membuat ekonomi akan melambat dan nantinya akan terhenti karena terbatasnya interaksi pergerakan manusia dan pergerakan barang.(PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini