Padang TIME.com-Pesisir Selatan-Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (8/1) di kantor kejaksaan setempat.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, Forkopimda, perangkat daerah dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita mengungkapkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 jenis ganja kering 17,58 gram sebanyak satu perkara, narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu 20,76 gram sebanyak 10 perkara.

Selanjutnya, perikanan satu set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/lamparan dasar 2 perkara, satu kresek ikan campuran dan satu unit serok.

Berikutnya, perampokan satu puncuk sejata api jenis FN merek HI-Power Outomotic cal 9 mm made in Melgium dan lima butir peluru 1 perkara.

Dikatakan, pihaknya juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan hukum.

“Ya, kita juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan hukum,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap itu ditandai dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti antara oleh Kejaksaan dan anggota Forkompida.

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini