DPRD Sumbar Gelar Rapat Persetujuan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan Menjadi Perda

0
3551
PadangTIME | DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sahkan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang merupakan salah satu dari tiga Raperda yang digelar di gedung DPRD Sumbar.

Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna diruang sidang utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Jumat (6/1/2023).

“Selanjutnya, menteri dalam negeri melalui surat no 188, Tertanggal 20 April 2022, telah tetapkan hasil fasilitasi terhadap ranperda dan hasil fasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan, masukan dengan komisi terkait,” jelas Supardi.

Supardi juga memberi apresiasi dan terima kasih pada komisi IV yang susah bekerja dengan sungguh- sungguh, sehingga peraturan daerah dapat ditetapkan pada paripurna.

Dan di luar Propemperda tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh mentri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi

Dilanjutkan dengan tanggapan Komisi IV DPRD Sumbar melalui Zulkenedy Said pemerintah berkomitmen menjalankan pembangunan nasional perekonomian masyarakat dan memberdayakan

1. Pembangunan gedung air. Jalan dan jembatan kesediaan Air bersih. Embung

2. Iklim perekonomian berkelanjutan

3. Diharapkan kesejahteraan perekonomian berkelanjutan

4. Pengaturan pembangunan berkelanjutan sesuai peraturan gubernur

Sekaitan dengan penetapan tersebut Gubernur Sumbar H.Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan mampu memberikan jaminan bagi masyarakat.

“Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan penyediaan Infrastruktur,”ucap Mahyeldi.

Dia juga menambahkan, rancangan pembangunan infrastruktur berkelanjutan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan Infrastruktur berkelanjutan, guna mencapai target pembangunan infrastruktur melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur serta terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan Infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak.

“Infrastruktur berkelanjutan juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.” tutupnya.

Pada prinsipnya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dibagi menjadi 6 garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur bangunan gedung, infrastruktur sumberdaya air, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur air bersih dan sanitasi dan infrastruktur perhubungan

Muzli Zein Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar  Paripurna dilanjutkan dengan Paripurna tentang pembacaan tata tertib dan ditetapkan Dengan Peraturan DPRD Nomor : 3 Tahun 2011 berhubung Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat. (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini