PadangTIME | Kejadian penganiayaan yang bertempat di jembatan flyover simpang bandara nagari kasang kecamatan batang anai kabupaten padang pariaman beberapa waktu lalu sesuai LP/B/16/II/2023/Polsek BT.Anai /Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2023, DPO/02/III/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023 yang mengakibatkan korban nya meninggal akhir nya tertangkap di jl. Pattimura, Cinta Raja, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Prov Riau Rabu 26/4/2023, penangkapan di pimpin langsung oleh AKP Agustinis Pigai, S.I.K, Ipda Dian Feri Maizal, S.H., M.M, Aipda Hendri Haryono, Briptu Govin KP dan Briptu Fandra AP.
Sebelumnya sudah di dapatkan informasi semenjak kejadian bahwa Pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru, kemudian tim Kordinasi dengan anggota Polda Riau berdasarkan informasi yg di dapatkan sebelumnya, setelah 2  bulan pengintaian dan bedasarkan informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri namun pelaku sedang berada di Provinsi Riau.
Setelah itu Tim langsung berkordinasi dengan anggota Polda Riau, tim Opsnal mengatakan kepada pelaku untuk bertemu dengan salah satu anggota Polda Riau untuk di amankan
di Mapolda Riau kemudian tim opsnal Satreskrim mengirimkan adminitrasi penyidikan ke anggota Ditresnarkoba Polda Riau.
Kemudian Tim yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Agustinus Pigai S.I.K berangkat menuju Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.30.
Sekira pukul 07.00 Wib, Tim gabungan sampai di Mapolda Riau dan mengamankan pelaku DI dan pada saat di amankan pelaku DI mengakui DI memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban An MASRI pgl BG AP.
Berawal dari adanya perkelahian antara pelaku dan korban karena cemburu dengan wanita malam.
Perkelahian pelaku dan korban tersebut korbanlah yang terlebih dahulu membawa pelaku ke jembatan fly over simpang bandara untuk berkelahi dan tanpa seorang pun yang menyaksikan atau melihat.
Pelaku DI mengakui memukul Korban dengan tangan kosong hingga tidak sadarkan diri akibat benturan kepala korban dari tendangan pelaku DI setelah korban tak sadarkan diri pelaku DI meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri di jembatan fly over dan membawa mobil dan barang-barang berharga korban ke Kaffe dan menyerahkan barang-barang tersebut ke seorang wanita malam yg bernama Mil, Kemudian pelaku DI meminta tolong kepada temannya bernama AC untuk mengantarkan dirinya ke GOR HJ Agusalim kota padang dan setelah itu pelaku DI naik angkutan MAXIM ke payakumbuh, dari payakumbuh sambung dengan Travel Pekanbaru untuk melarikan diri.
Pelaku DI mengetahui Korban meninggal dunia setelah berada di pekanbaru
pelaku DI juga mengetahui bahwa dia sedang di cari oleh pihak kepolisian.
Tim mengamankan pelaku DI ke Mapolres Padang Pariaman berdasarkan surat perintah membawa guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap motif pelaku dan saksi-saksi lainnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini