Aliansi BEM se-Sumbar Lakukan Aksi Damai di Gedung DPRD Sumbar, Tolak RUU Omnibus Law

0
951

PadangTIME.COM, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumbar menggelar aksi damai di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (4/3/2020).

Pada aksi damai tersebut menuntut dua point utama , mahasiswa tersebut,menuntut pertama, menolak RUU Omnibus law.

Menurut admin pergerakan BEM KM Unand, Ikhsan Guciano, Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda dari negara-negara luar tetapi Omnibus law diadopsi dari negara luar dan tidak sesuai dengan negara Indonesia sendiri.

Menurut mahasiswa , banyak elemen masyarakat yang dirugikan akibat adanya Omnibus law tersebut.

Untuk meredam agar aksi berjalan kondusif, anggota Komisi I DPRD Sumbar, Bakri Bakar mencoba menemui ratusan mahasiswa serta menyampaikan bahwa sejumlah anggota termasuk Ketua DPRD Sumbar sedang menjalani kegiatan di luar daerah.

“Terkait aspirasi dari adik-adik mahasiswa ini, kami berjanji akan menyampaikan ke pusat. Karena yang berwenang terkait tuntutan ini adalah DPR RI,” katanya.

Ditambahkannya, tuntutan mereka adalah meminta para wakil rakyat menolak agar RUU Omnibus Law tidak disahkan. Namun pihaknya hanya bisa menyalurkan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat secara tertulis, dilengkapi rekaman.

“Untuk menyalurkan aspirasi mereka, kami siap untuk itu dan siap pasang badan selama persyaratannya ada. Sementara berkas tuntutan dari adik-adik mahasiswa hingga saat ini belum ada,” sebut Bakri.

Mendengar pernyataan tersebut, para mahasiswa tetap memaksa untuk ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Sumbar. Karena mereka tidak mau kecolongan berdasarkan pengalaman unjuk rasa sebelumnya, sementara hal yang mereka sampaikan adalah demi kepentingan masyarakat Sumbar pada khususnya.

Mahasiswa menuntut DPRD Sumbar menyatakan sikap, Ketua DPRD Sumbar harus menolak omnibus law,” tegas Ikhsan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan rancangan UU omnibus law tidak melibatkan semua elemen yang ada.

“Buruh tidak diikutsertakan kena efek omnibus law. Elemen masyarakat seperti perempuan yang dirugikan juga tidak diikutsertakan.”

“Malah yang dilibatkan itu pengusaha dan tiga kepala daerah yaitu DKI Jakarta, Tanggerang Selatan dan Banyuwangi,” sambung Ikhsan.Tuntutan kedua yakni dilibatkan elemen masyarakat yang lainnya dalam pembahasan RUU tersebut. (tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini