DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Th 2019 

0
2593

Padang TIME,com . Sesuai dengan Ketentuan fasal 170 ayat (1) huruf b peraturan tata tertib yang mrnyatakan rapat paripurna  untuk menetapkan peraturan daerah  dan APBD  dihadiri  sekurang kurangnya 2/3  dari jumlah angota DPRD .  untuk persaratan ini  srsuai agenda dan tahapan yang ditetapkan dalam rapat  Badan Musawarah  DPRD dalam hal ini komisi komisi     dan Badan Anggaran   bersama pemerintah  daerah (TAPD ) telah membahas Ranperda  tentang  Pertanggung jawaban  Pelaksanaaan APBD   Tahun  2019  Kepada  DPRD untuk   selanjutnya   dibahas  dan disepakati  menjadi peraturan daerah, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat , Supardi pada  Pembukaan rapat Paripuna  Pengambilan Kepurusan  terhadap Ranperda   Tentang ppa tahun 2019 pada Kamis (25/ 6) di ruang sidang Utama DORD Sumatera  Barat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna menyebutkan pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Output dari pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah.

Realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, sepanjang telah sesuai dengan audit BPK tidak bisa diubah. Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.

“Esensi dari ketentuan itu, DPRD hanya sebagai “tukang stempel” dari anggaran yang telah digunakan,” kata Supardi.

Dalam jangka panjang, Supardi khawatir pola tersebut akan mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, output dari pembahasan Ranperda tidak sekedar kesepakatan bersama DPRD dengan gubernur.

“Akan tetapi DPRD juga menetapkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019. Catatan dan rekomendasi ini menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut,” tegasnya.

Dia menegaskan, catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya. Catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Supardi mengungkapkan, kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah. Akan tetapi perlu disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD.

“Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik apa bila telah berbanding lurus antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja,” ulasnya.

Untuk itu, Supardi meminta gubernur bersama perangkatnya di organisasi pemerintah daerah (OPD) dapat memperhatikan rekomendasi dan catatan tersebut. Hal itu sebagai saran dan masukan dari DPRD dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar lebih baik lagi (tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini